Kami menawarkan berbagai layanan, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM C, SIM B1, B2, dan SIM Internasional. Proses kami dirancang untuk cepat dan efisien, dengan sistem bayar setelah SIM jadi. Dengan pengalaman dan profesionalisme tim kami, kami menjamin kepuasan dalam setiap layanan yang diberikan.
Kami siap membantu Anda di seluruh wilayah Jabodetabek, memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pengurusan SIM. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan layanan Anda hari ini!
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang kepada seseorang setelah berhasil melewati uji kelayakan mengemudi. SIM ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan kategori yang tertera dalam surat tersebut. Proses penerbitan SIM melibatkan uji teori, uji praktik, dan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kecakapan dan kelayakan pengemudi. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemegang SIM diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab dalam mengemudikan kendaraan.
Untuk membuat SIM A biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. Usia: Minimal 17 tahun.
2. ewarganegaraan:Warga negara Indonesia.
3. PendidikanMinimal bisa Baca dan tulis -Kami tidak melayani yang Buta huruf
4. Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Dokumen identitas:Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
7.Membawa alat tulis pulpen
Untuk membuat SIM C biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. Usia: Minimal 17 tahun.
2. Kewarganegaraan:Warga negara Indonesia.
3. PendidikanMinimal bisa Baca dan tulis -Kami tidak melayani yang Buta huruf
4. Kesehatan:*Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Dokumen identitas: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
7.Membawa alat tulis pulpen
Untuk membuat SIM B1 biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. Usia: Minimal 20 tahun.
2. Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia.
3. Pendidikan Minimal bisa Baca dan tulis -Kami tidak melayani yang Buta huruf
4. Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Dokumen identitas: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
7.Membawa alat tulis pulpen
Untuk membuat SIM B1 Umum biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. Usia:Minimal 21 tahun.
2. Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia.
3. Pendidikan Minimal bisa Baca dan tulis -Kami tidak melayani yang Buta huruf
4. Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Dokumen identitas:Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
7.Membawa alat tulis pulpen
Untuk Perpanjang SIM A C B1 biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. Usia: Minimal 17 tahun.
2. Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia.
3. **Pendidikan**Minimal bisa Baca dan tulis -Kami tidak melayani yang Buta huruf
4. Kesehatan:Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Dokumen identitas:Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)+SIM ASLI
6. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
7.Membawa alat tulis pulpen
Untuk SIM INTERNASIONAL A C biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. PASPORT
- Fotoin Pasport Bagian depan yang ada Fotonya
2. KTP
3. SIM ( min 4 bulan sebelum habis )
4. Foto SELFI
5. Foto Tanda tangan
6. Tidak perlu hadir , semua data via whatsapp, sim jadi di antar
Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. PASPORT
- Fotoin Pasport Bagian depan yang ada Fotonya
- Fotoin Pasport Bagian belakang yang ada stempel masa berlaku
2. Kewarganegaraan:Warga negara Indonesia.
3. Kitas/Kitap
4. Pakaian Bebas Rapih ( Dilarang Memakai Celana pendek dan sendal jepit )
5.Membawa alat tulis pulpen
Untuk SIM Hilang Rusak biasanya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum seperti:
1. KTP Asli
2. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
3. Fotp copy KTP 3 Lembar
4. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
5.Membawa alat tulis pulpen